bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
30/01/2024

Perkuat Sinergitas dengan Stakeholder, Kepala BPKPD Prov Sulbar menerima Kunjungan Kepala PT. Jasa Raharja Sulbar

BPKPDSULBAR | Bidang Pendapatan Daerah

Mamuju--Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat H. Masriadi Nadi Atjo  Menerima kunjungan dan silaturahmi Kepala Cabang Jasa Raharja Kab Mamuju, Budianto di Ruang kerjanya, Selasa 30 Januari 2024

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara BPKPD Sulbar dengan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat atau wajib pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Pertemuan ini sekaligus  merupakan pertemuan pertama Kepala  BPKPD Prov Sulawesi Barat  karna beliau baru menduduki jabatan kepala BPKPD Prov Sulawesi Barat. Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa hal yang di bahas, antara lain tentang kendaraan yg menjadi barang bukti lakalantas yg ada di Polda sulbar tetapi pajaknya tetap terdaftar  agar pajaknya untuk dihapus dari daftar wajib pajak. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut maka Kepala BPKPD Prov Sulbar dan Kepala cabang Jasa Raharja Kab Mamuju akan mengagendakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dalam hal ini direktorat Lalulintas Polda Sulbar, juga membahas  agar BPKPD, Jasa Raharja dan Kepolisiaan melakukan system Satu Data dalam hal data kendaraan yang sama

“Hari ini juga kami BPKPD akan melakukan kunjungan ke Dirlantas Polda Sulbar untuk membahas isu ini” ungkap H. Masriadi Nadi Atjo

“Serta usulan kegiatan yang dapat dilakukan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PKB dan SWDKLLJ yang diantaranya adalah sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi dan digunakan di jalan” ungkapnya.

Bagikan Ke: